Afiliasi.net - Keterbukaan informasi publik (KIP) yang didukung dengan majunya teknologi saat ini juga sejatinya memudahkan masyarakat dari kota hingga pelosok desa untuk mengetahui apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah.
Hal tersebut menjadi pembuka saat Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 20 Mei 2023.
"Sesuai tujuannya, pemerintah ingin partisipasi publik meningkat dengan gencarnya pembangunan di daerah," kata dia.
Politisi Golkar yang akrab disapa Haji Alung itu menegaskan, keterbukaan pemerintah lewat kemudahan akses informasi saat ini sejatinya patut diapresiasi.
"Tinggal masyarakat saja yang ingin menggunakan layanan informasi ini atau tidak," sebutnya.
Terpenting, kata dia jika ada masyarakat yang ingin meminta informasi di badan publik, ada beberapa hal yang harus dipenuhi termasuk dengan jenis informasi yang diminta.
"Harus jelas maksud dan tujuannya apa. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori rahasia, tentu tidak boleh," tegasnya.
Praktisi media, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber menjelasakan detail implementasi KIP ini. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang sebagian dan seluruh anggarannya berasal dari APBN atau APBD.
"Yang dalam penerapannya memuat 4 kategori informasi, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya.
Ia menambahkan, layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim di tiap badan publik juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#muhammad-syahrun #dprd-kaltim #informasi-publik