Sabtu, 23 November 2024 06:06 WIB

Advetorial

Komisi I DPRD Kaltim Akan Paanggil PT PHM dan Pemkab Kukar, Perjelas Mekanisme Penentuan Harga Ganti Rugi Lahan Kecil

Redaktur: M. Yusuf
| 368 views

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net -Masyarakat Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) geram dengan penentuan harga ganti rugi lahan yang per meter perseginya hanya dihargai Rp 8 ribu, melihat besaran yang tak sesuai, Komisi I DPRD Kaltim berencana kembali mengundangan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) serta Pemkab Kukar untuk memastikan bagaimana proses penentuan harga yang dinilai sangat kecil itu.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu pasca Rapat Internal berkaitan dengan evaluasi kerja Komisi I DPRD Kaltim pada Masa Sidang I. Persoalan tersebut salah satunya yang akan pihaknya tindak lanjuti melihat sebelum hal itu disampaikan Komisi I DPRD Kaltim juga telah menerima aduan masyarakat tentang dugaan penyerobotan lahan.

"Beberapa waktu lalu kan kami sudah pernah mengadakan RDP dari persoalan ini, nah ini akan kami tindak lanjuti berhubungan adanya aduan masyarakat ganti rugi lahan sangat kecil," ucapnya, Minggu (7/5/2023).

Memanggil pihak terkait seperti PT PHM dan Pemkab Kukar merupakan langkah yang tepat, sebab dalam proses perhitungan nilai ganti rugi yang akan disalurkan kepada masyarakat itu ditentukan oleh tim terpadu.

"Masa harga per meter perseginya ini dihargai Rp 8 ribu aja, untuk nasi goreng juga tidak cukup ini apalagi ganti rugi lahan," tuturnya.

Sehingga ia mengungkapkan dalam rencana pertemuan yang akan datang dapat membuahkan hasil yang tak merugikan antar pihak. (ADV/DPRDKALTIM)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #pt-phm #pemkab-kukar 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler