Samarinda, Afiliasi.net - Pembebasan lahan masyarakat Jalan Ring Road II direncanakan terealisasi pada masa anggaran APBD Perubahan 2023 mendatang, upaya itu mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
"Kan kabarnya akan dibayarkan oleh Pemprov Kaltim pembebasan lahannya di perubahan ini kami berencana mengundang masyarakat lewat Komisi I DPRD Kaltim untuk bisa dibuka jalannya," tutur, Selasa (2/5/2023).
Pemblokiran jalan itu selama ini dilakukan karena bentuk kekecewaan masyarakat atas lambatnya proses pergantian rugi lahan milik masyarakat yang telah dijadikan jalan umum, melihat dampak penutupan jalan mengakibatkan kepadatan dibeberapa titik, tak heran upaya untuk meminta masyarakat membuka penutupan jalan itu jadi salah satu permintaan dari pihaknya.
Ia mengakui proses ganti rugi yang telah direncanakan pada APBD Perubahan 2023 ini, ia mengklaim hal itu bagian upaya dorongan DPRD Kaltim agar proses tersebut dapat ditangani sesegera mungkin.
Disinggung mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam proses pembebasan lahan, ia meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat melakukan proses penilaian sesuai dengan prosedur yang berlaku. (ADV/DPRDKALTIM).
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ganti-rugi-lahan-warga #sigit-wibowo #dprd-kaltim