Jumat, 22 November 2024 03:08 WIB

Advetorial

Syafruddin Dukung Isran Noor Revisi Pergub 49/2020, Sebut Penerapannya Tidak Efektif

Redaktur: Redaksi
| 369 views

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Menanggapi usulan DPRD Kaltim yang diutarakan pada Musrenbang RKPD 2024, Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan berencana akan merevisi Pergub 49/2020.

Pernyataan orang nomor satu di Benua Etam itu disambut baik oleh para legilslator Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, yang menyambut baik rencana Gubernur Isran Noor tersebut. Politisi yang akrab disapa Udin ini mengatakan Pergub 49/2020 tidak efektif.

Udin mengaku, karena pergub tersebut pihaknya kesulitan dalam menyerap aspirasi saat reses dilakukan anggota dewan. Sebab, besaran bantuan keuangan dibatasi Rp 2,5 miliar. Padahal banyak kegiatan masayrakat yang hanya menelan anggaran 100-300 juta.

"Terima kasih Pak Isran sudah mau merevisi Pergub 49/2020, ini dari awal sudah kami sampaikan, agar meningkatkan serapan anggaran dan pemerataan pembangunan, memang Pergub itu tidak efektif," ucap Udin, Rabu (19/4/2023).

Meski terkesan lambat, namun Udin tetap mengapresiasi langkah Isran Noor.

"Kami (tetap) apresiasi rencana itu, (walau) tapi sekarang sudah terlambat. Karena sudah banyak warga yang kecewa dengan pergub ini," pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pergub-bankeu #dprd-kaltim #isran-noor #syafruddin 

Berita Terkait

IKLAN