Samarinda, Afiliasi.net – Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 15 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (15/4/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Jawad menguraikan tujuan perda tersebut dibuat guna menjamin pemenuhan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan hukum dan memperoleh keadilan di mata hukum, serta mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Jawad mengatakan, perda ini merupakan hasil kesepakatan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim.
“Tujuannya tentunya untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dan menjamin bantuan hukum bagi masyarakat,” ujar Jawad.
Jawad menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama di mata hukum. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang cukup antusias menyambut sosialisasi dan mendengarkan materi yang dipaparkan. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#bantuan-hukum #abdul-jawad #dprd-kaltim #sopser