Jumat, 22 November 2024 03:16 WIB

Advetorial

Dinsos Kukar Sosialisasikan Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS

Redaktur: Redaksi
| 849 views

Kepala Dinas Sosial Kutai Kartanegara, Hamly. (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menggencarkan sosialisasi terkait dengan Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sosialisasi ini sejalan dengan perubahan mekanisme pendataan yang diatur Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 150 Tahun 2022.

Tujuan sosialisasi itu yakni guna memastikan masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) di 20 Kecamatan di Kukar tepat sasaran.

"Kita sosialisasikan lagi untuk pembinaan fakir miskin, sekarang sudah ada 10 kecamatan yang mendapatkan sosialisasi ini," ucap Kepala Dinsos Kukar, Hamly saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/3/2023).

"Ada beberapa kriteria yang tidak terakomodir lagi tapi ada juga yang terakomodir," sambungnya.

Hamly menyebutkan terdapat perubahan dari pendataan di DTKS Kukar yang cukup berdampak besar, yakni tidak adanya kolom profesi.

Menurut Hamly, profesi seperti petani, pedagang atau pengangguran penting untuk didata dalam DTKS.

"Sebab hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan intervensi kepada yang bersangkutan, agar bisa keluar dari garis kemiskinan," pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dinsos-kukar #diskominfo-kukar #dtks-kukar 

Berita Terkait

IKLAN