Jumat, 22 November 2024 07:10 WIB

Advetorial

Komisi I DPRD Samarinda Minta Warga Aktif Awasi Praktik Penimbunan Minyak Goreng

Redaktur: Rahmadani
| 1.084 views

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. (Achmad/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net -  Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengimbau warga Samarinda untuk aktif melaporkan temuan penimbun minyak goreng. 

Joha sapaannya menegaskan, dalam kondisi sulit saat ini jangan sampai ada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng. 

"Kalau ada oknum-oknum melakukan penimbunan itu sangat keliru. Harus ditindak, inti poinnya itu," kata Joha kepada awak media, Selasa, 1 Maret 2022. 

Diketahui, seluruh daerah mengalami kelangkaan minyak goreng. Bahkan harga ecer sempat mencapai Rp 26 ribu per liter. Namun, pemerintah nasional melalui Kementerian Perekonomian Republik Indonesia telah menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) dengan harga rata-rata Rp 14 ribu. 

Meski telah ditetapkan HET, Komisi I DPRD Samarinda dikatakan Joha masih menemukan pedagang nakal yang menjual minyak goreng dengan harga yang berlipat, dengan variasi kenaikan mulai 70 persen, bahkan 100 persen. 

Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat ikut berperan aktif mengawasi distribusi minyak goreng dengan melaporkan kepada aparat terkait, jika terdapat upaya segelintir pihak mencari keuntungan dari situasi kelangkaan. 

"Hingga hari ini belum ada laporan terkait prihal dugaan penimbunan," ungkapnya. 

Politisi Nasdem itu menambahkan, apabila ditemukannya oknum yang memanfaatkan kondisi ini,  DPRD siap membantu Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan penegakan yang seharusnya. 

"Andai kata masyarakat menemukan oknum penimbunan minyak goreng. Segera sampaikan dan tunjukkan kami akan segera menindak lanjuti," tegasnya. 

Tidak bisa dipungkiri, masyarakat mulai mengalami kepanikan.  Hal itu ditandai dengan kebiasaan masyarakat memborong minyak goreng murah dipasaran. (Advertorial) 

Penulis : Achmad


TOPIK BERITA TERKAIT: #joha-fajal #komisi-i #dprd-kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN