Samarinda, Afiliasi.net - Keributan yang terjadi saat kegiatan Rapat Kerja (Raker) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim Sabtu lalu berbuntut peryataan sikap dari tim sukses Zairin Zain.
Agus Hari Kusuma atau AHK selaku Ketua Timses Zairin Zain menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Kaltim yang rencananya digelar pada 19 Februari mendatang.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan AHK pada saat konferensi pers timses Zairin Zain yang digelar di salah satu ruangan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim pada, Senin 31 Januari 2022.
Dengan tegas AHK menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan datang ke agenda Musprov lantaran tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat penyelenggaraan Musprov.
"Maka saya selaku ketua tim sukses Pak Zairin kemungkinan kami tidak akan mengikuti musyawarah provinsi tersebut," ujar AHK di dalam konferensi persnya.
Ditanya cabor apa saja yang akan ikut tidak hadir pada agenda Musprov, AHK belum dapat memastikan.
"Itu belum bisa kita pastikan. Kalau saya sendiri juga tidak apa-apa. Saya mewakili cabor," katanya.
Menanggapi pernyataan Ketua Timses Zairin Zain tersebut, Budi Iriawan, Kepala Bidang Organisasi KONI Kaltim menegaskan, hadir atau tidak hadirnya timses Zairin Zain pada kegiatan Musprov merupakan hak mereka.
KONI Kaltim selaku penyelenggara tetap akan menjalankan regulasi Musprov dengan mengundang seluruh cabor.
"Hak mereka untuk tidak hadir Musprov KONI Kaltim.
Tetapi KONI Kaltim tetap akan mengundang teman-teman, dan tanggal 1 Februari 2022 kami akan melayangkan surat pemberitahuan sebagai syarat yang ditetapkan di dalam AD/ART 21 hari sebelum pelaksanaan Musprov," terang Budi saat menggelar konferensi pers di hari yang sama.
Budi menjelaskan, dalam mekanisme Musprov, musyawarah akan dilakukan setelah kuota forum (Korum) terpenuhi. Yakni 2/3 dari anggota KONI se-Kaltim.
"Musyawarah dikatakan sah jika dihadiri 2/3. 2/3 dari 81 itu kurang lebih 54 anggota KONI. Jadi jika ada 54 berarti itu sudah bisa dilanjutkan," jelasnya.
Jika tidak terpenuhi juga 54 orang peserta forum maka mekanisme selanjutnya yakni menunda musyawarah selama 60 menit.
Setelah ditunda 60 menit juga tidak tercapai maka musyawarah dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
"Itu ada di dalam AD/ART. Makanya tidak ada yang kita rekayasa karena semua mengacu kepada aturan baik yang ada di dalam AD/ART maupun aturan khusus yang diatur oleh KONI pusat," pungkasnya. (tim redaksi Afiliasi)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#koni-kaltim #calon-ketua-koni-kaltim