Rabu, 18 Desember 2024 08:51 WIB

Daerah

Dua Pelaku Gagal Edarkan Sabu-Sabu Sultan ke Sulawesi

Redaktur: M. Yusuf
| 2.515 views

Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama barang bukti dan kedua tersangka.

Balikpapan, Afiliasi.net - Dua Pelaku Gagal Edarkan Sabu-Sabu Sultan ke Sulawesi.co - Sial bagi AM (42) dan AR (27), niat ingin mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan, keduanya malah diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim. Bahkan diketahui, jenis sabu yang akan diedarkan ini bukan sabu-sabu biasa.

Kejadian bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis 11 Maret 2021, bahwa ada dua orang yang masuk ke Kaltim dengan membawa sabu-sabu dari Tawau, Malaysia. Kedua orang tersebut melakukan perjalanan darat hingga ke Balikpapan untuk selanjutnya menyebrang dengan kapal ke Sulawesi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, setelah pihak kepolisian membuntutinya, tersangka AM berhasil diamankan di atas kapal.

“Atas kerjasama dengan Syahbandar, Nahkoda kapal serta jajarannya kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana, bersama barang buktinya,” kata Rickinaldo, Rabu 17 Maret 2021.

Namun, pihak kepolisian baru mengetahui bahwa pelaku peredaran sabu ini berjumlah dua orang karena ketika penangkapan di kapal, mereka duduk terpisah. AR, yang merupakan tersangka kedua pun sempat berlayar menuju Pare-Pare.

“Setelah mendapat informasi tersangka kedua, kami koordinasi dengan Polres Pare-Pare untuk memeriksa dan mengamankan tersangka kedua. Dia diamankan di pelabuhan Pare-Pare bersama barang bukti satu unit hp pada 13 Maret,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rickinaldo menerangkan sabu-sabu yang hendak diedarkan ini merupakan sabu-sabu dengan kualitas terbaik. Sehingga harganya pun jauh lebih mahal.

“Ini sabu sultan. Satu kilogramnya Rp 850 juta, kalau yang biasa Rp 500-600 juta,” ujarnya.

Diketahui, AM yang merupakan warga Nunukan dan AR warga Balikpapan ini adalah seorang residivis kasus yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


TOPIK BERITA TERKAIT: #ditresnarkoba-polda-kaltim #narkoba #sabu-sabu 

Berita Terkait

IKLAN