Selasa, 16 September 2025 02:43 WIB

Nusantara

Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Kini Nikmati Bebas PPH 21

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Ekonomi (net)

Afiliasi.net - Pemerintah memperluas kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menjaga daya beli masyarakat. Jika sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja di industri padat karya, kini insentif tersebut juga diberikan untuk sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025), sebagaimana dikutip dari Suara.com.

Pemerintah menilai sektor pariwisata mengalami tekanan besar, setara dengan industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, dan furnitur. Karena itu, stimulus tambahan diperlukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.

Insentif ini berlaku bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar untuk sisa tiga bulan pada 2025 dan Rp480 miliar untuk 2026. Dengan kebijakan ini, pekerja diperkirakan memperoleh tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

“Benefitnya mereka bisa manfaatkan tambahan Rp60.000-400.000 per orang sehingga daya beli diharapkan tetap terjaga,” ujar Airlangga.

Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban pekerja, tetapi juga diharapkan menjadi pemicu pemulihan sektor pariwisata yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.


TOPIK BERITA TERKAIT: #pekerja-bergaji-dibawah-10-juta-bebas-pph-21 

Berita Terkait

IKLAN