Sabtu, 02 Agustus 2025 10:48 WIB

Nusantara

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Redaktur: Redaksi
| 14 views

ilustrasi

Afiliasi.net - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan menyusul peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Jakarta. Menurut Juri, libur nasional pada 18 Agustus diberikan agar masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk merayakan kemerdekaan dengan menggelar berbagai kegiatan budaya, perlombaan, hingga karnaval di lingkungan masing-masing.

“Libur ini diberikan untuk memberi ruang kepada masyarakat menyemarakkan Hari Kemerdekaan ke-80 dengan kegiatan yang bersifat partisipatif dan membangkitkan semangat kebangsaan,” ujar Juri, dilansir dari detikcom pada Jumat (1/8/2025).

Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara tertanggal 28 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

Pemerintah menyatakan bahwa keputusan ini bersifat khusus untuk tahun 2025, dan belum ada kepastian apakah akan diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, wacana menjadikan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tahunan tetap terbuka, menunggu evaluasi atas pelaksanaan tahun ini.

Penambahan hari libur ini juga memberikan efek long weekend, yang diperkirakan akan dimanfaatkan masyarakat untuk mudik mini atau kegiatan wisata domestik. Pemerintah berharap momen ini tidak hanya memperkuat nilai-nilai nasionalisme, tetapi juga mendorong pergerakan ekonomi lokal di berbagai daerah.


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemerintah-tetapkan-tanggal-18-agustus-2025-sebagai-libur-nasional-tambahan 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler