Kamis, 22 Mei 2025 05:54 WIB

Nusantara

Polisi Ringkus 6 Tersangka Terkait Grup Facebook Bertema Inses 'Fantasi Sedarah'

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Bareskrim Polri saat menggelar jumpa pers terkait tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' (Instagram/divisihumaspolri)

Afiliasi.net - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebar konten asusila bertema inses yang beredar di platform Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam tersangka dari sejumlah daerah di Indonesia berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari viralnya sejumlah konten tak senonoh di grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Kedua grup itu diduga menjadi wadah penyebaran foto dan video berbau hubungan sedarah, serta eksploitasi seksual terhadap anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyalahgunaan media sosial kini semakin mengkhawatirkan karena dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak,” kata Himawan saat menggelar jumpa pers di Bareskrim, Rabu, 21 Mei 2025.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang 2025, pihaknya telah menangani belasan kasus sejenis dengan puluhan tersangka.

“Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 16 Mei 2025. Tim siber kemudian melakukan penelusuran akun mencurigakan dan pemetaan digital untuk melacak pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada enam orang yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satunya berinisial MR yang merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup FB tersebut telah dibuat sejak Agustus 2024.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti delapan unit ponsel, satu unit laptop, satu komputer, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten digital bermuatan pornografi anak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. Adapun sederet pasal yang dikenakan polisi di antaranya mulai dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #fantasi-sedarah #grup-facebook-inses #bareskrim-polri #inses #tersangka-grup-fantasi-sedarah 

Berita Terkait

IKLAN