Afiliasi.net - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru saja dilantik berawal waktu lalu. Terdapat salah satu aksi salah satu anggota KPPS yang menjadikan dirinya viral hingga dipecat dari keanggotaan.
Helmy Hermawati merupakan anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Penyebab dirinya viral adalah aksi tunjukkan kode dua jari pada sebuah video yang diunggah di media sosial. Tidak hanya itu dirinya juga menyebutkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto saat menunjukkan kode tersebut.
Video yang semula diunggah story facebook itu kemudian tersebar di media sosial. Akibatnya banyak netizen yang mengkritik aksi tersebut karena sesuai aturannya Penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Akibatnya dari aksinya itu, Helmy harus menerima dirinya dipecat dari keanggotaannya pada KPPS yang telah ditentukan. Aksi tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan (SK) soal pemecatan anggota KPPS tersebut.
"Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian," katanya, dikutip dari detikjabar, Selasa (30/1/2024)
Puji menuturkan pihaknya juga saat ini sudah menyiapkan pengganti dari anggota KPPS tersebut.
"Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya," pungkasnya.
Editor:Siti Mu'ayyadah
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kpps #pemilu-2024 #dipecat