Sabtu, 23 November 2024 05:18 WIB

Nusantara

Joko Widodo Sebut Presiden dan Wakil Presiden Bisa Ikut Berkampanye, Ada Pasalnya

Redaktur: Redaksi
| 242 views

Joko Widodo (Detik.com)

Afiliasi.net - Dalam masa kampanye Pilpres 2024, para menteri banyak dikritik karena dianggap tidak netral dengan mendukung salah satu paslon. Kritik tersebut ditanggapi langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Jokowi menyebutkan bahwa seorang presiden maupun wakil presiden dapat mengikuti kampanye dan mendukung capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Jokowi menyebut bahwa presiden bukan hanya sekedar berstatus sebagai pejabat negara, namun juga pejabat politik.

Ketentuan tersebut juga diterapkan kepada menteri-menteri yang mendukung paslon pilpres. Hanya saja, mereka diperbolehkan ikut kampanye jika bisa memenuhi berbagai persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Adapun bunyi pasal 281 ayat (1) tersebut yaitu:

 "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar.

Sudah Pernah Digugat

Rupanya pasal tersebut pernah digugat oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra. Dirinya menguji aturan kampanye dalam UU Pemilu. Gugatan itu tercatat dengan Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, dengan adanya pejabat yang ikut campur dalam kampanye, secara tidak langsung memerintahkan masyarakat mengikuti pilihannya dan turut mendukung keluarganya yang ikut dalam kontestasi pemilu.

"Untuk alasan itu, ketiadaan larangan ini jelas melanggar asas pemilu bebas," kata Iqbal Sumarlan, kuasa hukum pemohon, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Dia mengatakan, pembiaran bagi presiden dan pejabat lainnya untuk mengikuti kampanye anggota keluarganya bertentangan dengan prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

Maka dari itu dia menggugat bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya yang menjadi peserta pemilu.

Editor: Siti Mu'ayyadah 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #joko-widodo #presiden-ri #kampanye #pilpres-2024 

Berita Terkait

IKLAN