Kamis, 21 November 2024 11:14 WIB

Nusantara

Kemendagri Terapkan Penggunaan KTP Digital, Simak Cara Buatnya

Redaktur: Redaksi
| 206 views

Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Detik.com)

Afiliasi.net - Pemerintah tengah mendorong penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Indonesia. Presiden RI Joko Widodo meminta agar pengerjaan IKD lebih cepat lagi dari sebelumnya.

Dilansir detik.com, pesan Presiden Jokowi itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas ada Selasa (12/12/2023) lalu. Percepatan tersebut dilakukan agar masyarakat Indonesia lebih mudah dengan menggunakan IKD saja, tak perlu membawa KTP fisik.

Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan penerapan IKD tidak serta merta menggantikan penggunaan KTP elektronik. Ia menyebutkan IKD dan KTP elektronik saat ini saling melengkapi.

"Setahu saya selama IKD tetap jalan terus, karena kan kita nggak bisa langsung selesai semua. Kita tentu sangat toleran ya," kata Tito kepada wartawan di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) dilansir dari Detik.com.

Untuk penerapannya, Tito menyampaikan IKD masih belum rampung untuk saat ini.

 

Cara Membuat IKD

Untuk proses pembuatannya, aplikasi IKD oleh Kemendagri perlu diunduh melalui PlayStore. Selain itu, perlu juga siapkan Nomor Induk Kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang memiliki akses internet.

Adktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Pendaftarannya perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition.

Adapun susunan cara mendaftar IKD adalah sebagai berikut:

•Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

•Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

•Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

•Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

•Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

•Aktivasi IKD telah selesai.

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #idk #ktpe #kemendagri #penerapan-idk 

Berita Terkait

IKLAN