Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), melalui anggota Komisi C, Yusuf T Silambi, mengumumkan bahwa beberapa anggota dewan telah mencapai kesepakatan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Kesepakatan tersebut melibatkan aturan baru untuk siswa yang tidak diterima oleh sekolah karena keterbatasan ruang belajar atau overload.
"Persoalannya sudah jelas, di mana siswa yang mendaftar lebih banyak akan diterima dengan cara menambah ruang kelas, baik di SMAN 1 dan 2 Sangatta Utara, SMAN 1 Sangatta Selatan, bahkan SMKN 1 dan 2 Sangatta Utara," kata Yusuf T Silambi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PPDB pada Rabu (5/7/2023).
Yusuf menyatakan bahwa DPRD Kutim telah menyetujui pembukaan ruang kelas baru untuk siswa yang mendaftar pada tahun 2023. Menurutnya, sekolah di tingkat SMA dan SMK adalah hak setiap warga negara, dan saat ini aturannya adalah bahwa setiap anak bangsa harus menjalani wajib belajar selama 12 tahun.
"Pada intinya, semua siswa yang mendaftar pada tahun 2023 akan disediakan tempat, dan tidak ada yang tidak dapat bersekolah. Karena DPRD Kutim telah menyetujui penambahan ruang kelas di Smansa dan Smada Sangatta Utara serta Sangatta Selatan," tambahnya.
Ia dan anggota DPRD Kutim lainnya juga memastikan bahwa bonus tambahan akan diberikan kepada tenaga pendidik yang akan mengajar di ruang kelas baru yang ditambahkan. Karena dengan penambahan ruang kelas, diperlukan juga penambahan tenaga pendidik untuk mengajar siswa-siswa baru. Rencananya, penambahan ruang kelas akan dilakukan sebanyak satu hingga dua kelas.
"Mengenai jumlah penambahan ruang kelas, hal itu akan disesuaikan dengan koordinasi antara ketiga sekolah tersebut, apakah akan menambah satu atau dua kelas, dan penggunaan gedung yang akan digunakan akan ditentukan oleh sekolah," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim