Kutim Afiliasi.net - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2022, Sayid Anjas, mengatakan papan reklame yang berada di median jalan dan tidak mengantongi izin akan dirobohkan sebagai upaya penertiban.
Ditemui awak media usai rapat Hearing di Gedung DPRD Kutim pada Senin (26/06/2023), Sayid Anjas menjelaskan ia menyerahkan urusan teknisnya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim
"Kami serahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Kami tidak bisa mengatur ke dinas mana dan kami tidak sampai ke bidang teknisnya," ucap Sayid Anjas.
Menurutnya, untuk perobohan reklame tersebut seharusnya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetapi untuk teknisnya ia serahkan sepenuhnya kepada Bapenda.
"Papan reklame itu ada beberapa Pokir, ada juga beberapa punya pemerintah. Punya DPRD Kutim aja ada, tinggal Bapenda aja yang tentukan teknisnya seperti apa," terangnya.
Selain itu, politisi dari Partai Golkar ini mengungkapkan pihak Bapenda menyampaikan perobohan reklame tanpa izin tersebut, bukanlah tanggung jawab pihaknya. Namun, hanya sebatas pemungutan pajaknya saja.
"Mereka (Bapenda) juga siap merobohkan papan reklame tersebut asalkan ada instruksi dari Bupati dan selagi diberi anggaran untuk merobohkan," ungkapnya.
Disinggung terkait perobohan reklame tersebut melibatkan pihak ketiga, Sayid Anjas menyebut ini merupakan ide yang bagus. Dengan begitu, besi hasil perobohan reklame tersebut nantinya bisa dilelang.
"Ide bagus itu kalau besinya kita lelang saja Kita lelang aja ke kontraktor, siapa yang mau merobohkan. Dari hasil lelang itu bisa lagi masuk di kas daerah," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim