Kutim Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2022”.
Rapat paripurna ke-10 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta disaksikan 21 anggota DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (15/06/2023).
Pada kesempatan ini, Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang diwakili oleh anggota DPRD Kutim Sayid Anjas, menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
Dalam pemaparannya, Sayid Anjas menyampaikan bahwa Fraksi Golkar meminta pemerintah agar segera menyusun anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk kemudian dimasukan pada anggaran belanja Perubahan (APBDP) pada tahun anggaran 2023.
"Proses pembahasan Anggaran Perubahan (APBDP) harus sesegera mungkin, mengingat serapan anggaran murni 2023 masih sangat kecil dan akan berpotensi penumpukan belanja pada anggaran belanja murni dan anggaran belanja perubahan 2023," ujar Sayid Anjas.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan secepatnya, mengingat adanya APBD sebesar Rp 5,12 triliun atau 114,87 persen anggaran tahun 2022 dan adanya SILPA anggaran kurang lebih 1 triliun.
Selain itu, Sayid Anjas juga mengungkapkan Fraksi Golkar yakin bahwa penyusunan APBDP tahun 2023 dan anggaran belanja tahun 2024 sejalan dengan agenda yang telah direncanakan.
"Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran, efektif, efisien serta tercapai sesuai dengan perencanaan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah," paparnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim