Kutim Afiliasi.net - Menanggapi masalah sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan pihak PT. Indominco Mandiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Basti Sangga Langi, di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (13/06/2023).
Usai rapat yang berlangsung cukup intens tersebut berlangsung, Basti Sangga Langi menyampaikan bahwa pihaknya meminta perwakilan dari PT. Indominco Mandiri untuk menyampaikan kepada pimpinan perusahaan terkait apa yang diinginkan oleh Kelompok Tani Karya Bersama.
"Hasil dari pertemuan kita hari ini, tolong disampaikan kepada pihak pimpinan perusahaan, supaya persoalan ini bisa selesai secepatnya dan saya pikir masyarakat juga menunggu informasi dari pihak perusahaan," papar Basti Sangga Langi.
Lebih lanjut, Basti menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) yang sudah dibentuk akan terus melanjutkan kegiatannya sesuai dengan surat yang diberikan oleh pimpinan DPRD Kutai Timur, untuk mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
"Kami akan menyampaikan hasil dari pansus nanti, pada akhirnya kami membuat rekomendasi kepada pimpinan dan pemerintah tindak lanjut dari rekomendasi yang kami buat di dalam pansus," ungkapnya.
Terakhir, politisi dari Partai Amanat Nasional ini juga menjelaskan bahwa pansus akan bertemu dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk menanyakan persoalan ini. Pasalnya, pada saat perkara sengketa lahan terjadi, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim.
"Sebenarnya ada surat pak Ardiansyah Sulaiman bertanda tangan, pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim, itulah rencana pansus ketemu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menanyakan persoalan sengketa lahan ini," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim