Kutim Afiliasi.net - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan ekspor pasir laut. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kutim pada Senin (5/6/2023), Hepnie Armansyah menjelaskan bahwa keputusan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar dan dapat memperburuk kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, ia menyatakan ketidaksetujuannya dan meminta pemerintah untuk berpikir dua kali terkait dengan kebijakan tersebut.
"Kita ini sudah cukup bermasalah menjaga lingkungan pesisir (abrasi). Saya pikir pemerintah harus menahan diri dulu dan saya tidak sepakat dengan hal itu," jelas Hepnie.
Selain itu, Hepnie juga memaparkan dampak negatif dari penambangan pasir laut yang akan meningkatkan bahaya ancaman kerusakan alam.
"Penambangan pasir laut, termasuk untuk tujuan ekspor dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai yang bisa menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif," ungkapnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengimbau pemerintah pusat untuk berhati-hati dalam menyikapi situasi ini. Pasalnya, menurut Hepnie, hal ini akan menimbulkan dampak serius pada lingkungan dan ekosistem perairan laut.
"Kita punya sawit, kita punya batubara dan Saya pikir kita punya banyak yang masih bisa dimaksimalkan termasuk pajak yang harus dimaksimalkan. Jadi jangan kita merusak lingkungan, karena berdasarkan pengalaman saya pasti akan merusak lingkungan," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim