Sangatta, Afiliasi.net - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sangatta Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim, Selasa (23/05/2023) siang.
Dari 11 anggota DPRD Kutim dapil 1 Kecamatan Sangatta Utara, hanya 7 orang anggota DPRD Kutim yang hadir yakni, David Rante, Ramadhani, M.Amin, Syaid Anjas, Hasbullah, Basti Sangga Langi dan Yusuf Silambi.
Kegiatan sosper ini juga dihadiri Sekretaris Desa Sangatta Utara Osler Manalu, perwakilan beberapa perusahaan, Ketua-ketua RT, Babinsa Sangatta Utara, perwakilan dari Polsek Sangatta Utara dan tamu undangan.
Mewakili anggota DPRD Kutim dapil 1, Hasbullah Yusuf mengatakan sosialisasi Perda tersebut sebagai bahan acuan atau pedoman khusunya bagi pemberi kerja maupun para pencari kerja.
"Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja, mudah-mudahan ini jadi acuan tentunya supaya tidak terjadi ribut ataupun demonstrasi," ucap politisi partai PPP tersebut.
Hasbullah mengungkapkan wilayah kota Sangatta adalah salah satu daerah tujuan kerja penduduk Indonesia dan Kota Sangatta merupakan miniatur Indonesia.
"Mau suku apa saja ada di wilayah Sangatta ini, semuanya ada dan semuanya ke sini mencari sesuap nasi dengan mencari kerja," pungkasnya. (adv/dprdkutim)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim