Sangatta, Afiliasi.net - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas mengatakan perusahaan yang beroperasi harus peduli terhadap transparansi rekrutmen tenaga kerja. Untuk itu, perusahaan harus lapor kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
Menurutnya, kendala terbesarnya yang dihadapi saat ini adalah tidak adanya pelaporan perusahaan ke Disnakertrans Kutim yang nantinya bakal semakin rumit.
"Kami juga tidak sampai harus mengecek secara mendetail, paling nantinya ke dinas terkait saja," ucap Syaid saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim, Selasa (23/5/2023).
Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut juga menghimbau semua perusahaan untuk wajib melaporkan rekrutmennya. Nantinya data yang ada akan diolah oleh Disnakertrans Kutim selaku dinas terkait.
"Kita bisa menghitung berapa sih tenaga kerja yang masih nganggur, kenapa dia nganggur kan begitu. Untuk 20 persennya mau dari luar Kutim yah silahkan saja, yang pasti kami sudah menetapkan 80 persen untuk tenaga kerja lokal," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim