Samarinda, Afiliasi.net - Ricky Susanto (33), warga Jalan Pramuka Kota Samarinda berhasil diamankan anggota Polsek Sungai Pinang lantaran telah mengaku sebagai polisi dan memeras warga berinisal BE (25).
Saat melakukan perbuatannya, Ricky membawa pistol korek api serupa dengan senjata api jenis Revolver dan menuding korbannya sebagai pembeli narkoba.
Peristiwa pemerasan itu dialami korban pada Rabu, 23 Maret 2022 siang kemarin. Awalnya, diperjalanan saat berkendara, BE merasa dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal sejak dirinya keluar dari Jalan AM Sangaji.
Sesampainya di Jalan Ir Sutami, pria itu kemudian menghampiri dan memberhentikan laju kendaraan BE sembari mengaku sebagai polisi.
Korban pun secara tiba-tiba dituding usai membeli sabu dan diajak untuk berdamai oleh pelaku, dengan ancaman jika tidak mau maka akan dibawa ke Polresta Samarinda.
“Dia menuduh korban hendak beli narkoba. Kamu dari mana, habis beli apa. Kalau tidak mengaku saya bawa ke Polres. Begitu kata pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, saat dikonfirmasi media ini, pada Kamis, 24 Maret 2022.
Melihat korban dalam keadaan panik, pelaku lantas menggunakan kesempatan itu untuk merampas handphone milik BE dan meminta uang senilai Rp 1 juta kepada korban.
“Korban memberikan uangnya dengan cara melalui transfer,” ungkap Ipda Bambang.
Karena merasa ada yang tidak benar, korban pun yakin jika dirinya akan kembali bertemu pelaku di Jalan AM Sangaji dan benar saja, Ricky pun berada di kawasan tersebut. Tak butuh waktu lama, BE yang saat itu juga ditemani oleh warga langsung menciduk Ricky.
Mendengar penangkapan warga itu, Unit Patroli 110 Polresta Samarinda langsung bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan pelaku .
“Karena diamankan di Jalan AM Sangaji, maka dibawa ke Polsek Sungai Pinang,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, kepada polisi Ricky mengaku bahwa pengakuannya sebagai polisi gadungan itu hanya digunakan untuk melancarkan aksinya dan membuat takut targetnya.
Dari informasi yang dihimpun pula, diketahui ternyata Ricky juga merupakan salah seorang residivis kasus serupa dan baru saja keluar pada Juni 2021 lalu usai menjalani hukuman selama 10 bulan.
“Dia (Ricky) juga merupakan residivis kasus yang sama,” sebut Ipda Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 pistol replika, 2 unit handphone, serta uang tunai. Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan guna mencari tahu terkait lokasi lainnya.
"Jika ada lokasi di wilayah hukum kami maka akan kami tindak lanjuti, jika tidak maka akan kami koordinasikan ke pihak Polresta Samarinda," pungkasnya (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#hukum-dan-kriminal #polisi-gadungan #polsek-sungai-pinang #kota-samarinda